Zakat dan Ingkar Muzaki
Gaji pembantu, sudahkah dibayar sesuai dengan haknya? Mengingat kulturkita yang masih feodal, status pembantu tak lebih dari hamba sahaya.Akibatnya, imbalan yang diperoleh, lebih berlandaskan subyektifitas, bukanatas hak dan kewajiban. Lalu, kalau pun dana untuk sosial telahdialokasikan, jujur saja, persentasenya cenderung kecil. Juga, apakah danasosial tersebut telah tersedia setiap bulan?
Bila dikuak, soalnya memang bermuara pada cara berpikir selama ini. Bahwadalam menanggulangi kemiskinan, penanganannya hanya sekadar kerelaan.Karena sifatnya sekadar menolong, hukum zakat yang wajib pun ditepis jadisunah. ''Landasan menolong adalah kerelaan, bukan paksaan. Bila tak rela,nilai ibadah akan sia-sia,'' dalih mereka.
Padahal kedudukan zakat, sama wajibnya dengan shalat. Zakat diwajibkan,karena umat dituntut mengatasi kesulitan ekonomi kalangan miskin. Jadikalau ada hadits mengatakan shalat merupakan tiang agama, mungkin bolehdikatakan zakat menjadi tiang kepedulian. Lalai shalat, berarti meruntuhkanagama. Tak mau berzakat, artinya telah memberi andil dalam prosespemiskinan. Sesungguhnya, zakat punya kelebihan dibanding rukun yang lain. Zakatmemiliki dimensi ganda. Sebuah ibadat yang bukan melulu terkonsentrasikepada Allah SWT. Melainkan manfaatnya, langsung dapat dirasakan mustahik(yang berhak menerima). Sementara shalat, puasa, dan berhaji, semata-matamemang hanya untuk kepentingan pelaku. Namun, justeru kepentingan inilahyang jadi soal.
Untuk haji atau shalat, berapapun kebutuhan biaya, tetap akan dipenuhi. Sebab yang merasakan nikmat haji adalah yang melaksanakan. Sedang zakat,menjadi tidak populer karena mengambil sebagian rejeki untuk disalurkankepada orang lain. Karena bukan untuk diri sendiri, muzaki (pezakat)menjadi tak rela. Inilah yang dinamakan ingkar muzaki (orang mampu takmau berzakat), tak rela hingga tak percaya jika zakat itu wajib.
Pada akhirnya, ingkar muzaki tak hanya sebatas enggan memaruh rejeki.Melainkan juga mengarah pada cara sikap hidup. Dalam berniaga, pikirnyahanya mencari laba. Seluruhnya dikonsentrasikan buat meraup laba. Bilaperlu menekan biaya operasional, termasuk memangkas upah karyawan. Wanitadan anak-anak dieksploitasi, seperti cukup diberi makan atau sekadarpengganti transpor saja.
Dalam menjalankan bisnis dengan pihak lain, nuansanya juga tak beda. Untukmengulang sukses, berbagai cara dihalalkan. Tak lagi peduli akan etika,moral dan aturan main. Akhirnya, semua larut dalam memacu diri. Yangtumbang salah sendiri, kenapa tak bisa melihat peluang. Terobosan terus disiasati, keberhasilan di satu sektor merangsang usaha menjadi lebihdiversifikasi.
Dalam kondisi begini, istilah zakat bagai menghentak. Pertanyaannyamenjadi, siapa yang harus menangani orang jompo, cacat, ataupun anak yatim?Untuk menanggulangi mereka itu atau mustahik lain, Islam mewajibkan zakat.Jelas, zakat menentang penyisihan rejeki berdasarkan suka rela. Membiarkanorang miskin dalam kerelaan, sama artinya dengan penelantaran. Dan kerelaansi kaya, cenderung tak berarti apa-apa. Dengan kemurahan hati, kemiskinanmustahil ditanggulangi. Trickle-down effect, misalnya, ternyataterbukti tak punya kontribusi. Malah harus dihujat karena rembesannyaditampung oleh kelompok sendiri.
Penunaian zakat, merupakan karakter orang beriman. Dalam konteks hubungandengan Allah SWT, itu menjadi tanda ketaqwaan. Sedang imbasnyamemperlihatkan sifat pemurah, kasih, serta santun untuk peduli padamasyarakat. Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW bersabda: ''Zakatmerupakan bukti keimanan''.
Sebaliknya ingkar muzaki, merupakan ciri munafik. Sebab zakat menjadigaris pemisah antara muslim dan non-muslim, iman dan nifak, serta taqwa dandurhaka. Allah SWT menegaskan: ''Dan pada harta-harta mereka, ada hak untukorang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak memperoleh bagian (adz Dzariyat: 19).
Dalam menanggulangi kemiskinan, zakat akhirnya memang menjad bagian penting. Dalam sebuah riwayat hadits, Allah bahkan mengibaratkan sebagaiorang miskin yang menuntut hak zakat. Dalam pemahaman ini, hak merupakanhutang pada Allah yang harus dibayar. Karena hak Allah, Dia sendiri yangmenghitung prosentase penerimaan dan pengeluaran zakat. Beberapa ulamamengatakan: ''Kaum miskin adalah tanggung jawab Allah, muzaki merupakanperbendaharaan Allah''.
Imbas ingkar muzaki ternyata tak berhenti di situ. Mereka juga takpercaya bahwa pengelolaan ZIS (zakat, infak-sedekah) harus dilakukan amil(pengelola). Dalam benak mereka, lebih afdol kalau menyerahkan langsungpada si miskin. Argumennya, bisa ketemu dan langsung mengontrol. Padahalitu cuma sekadar dalih, dari sebuah keakuan, agar tangan di atas bisadiketahui. Niat promosinya, tetap ada udang di balik batu. Kalau diam-diambuat apa, sebab tak ada manfaat sosialnya.
Seperti Yusuf Qardhawi katakan, ZIS harus dikelola oleh amil. Haknya puntelah digariskan sebagai satu bagian dari mustahik. Artinya, Islam telahmenangani soal ZIS ini dengan profesional. Lantas, mengapa kita masihkhawatir? Justeru karena khawatir, pengelolaan ZIS menjadisetengah-setengah. Akibatnya menjadi tak populer dan bersifat sambilan.
Dengan sambilan, bisakah dijamin profesionalitasnya? Pertama,pemasyarakatan ZIS cenderung tak optimal. Potensi dana ZIS umat IslamIndonesia, misalnya, tentu sulit bisa dihimpun. Padahal jumlahnya sangatluar biasa. Akibatnya, kalangan miskin tetap terlantar, tidak tersentuhdana ZIS yang masih mengendap di kocek para muzaki. Dalam kontekspemanfaatan ini, yang paling rugi adalah kalangan miskin juga. Inilahdampak lanjutan dari pengelolaan ZIS secara sambilan.
Untuk merubah citra asal-asalan, kita memang butuh tenaga amil. Agar profesional, tenaga itu harus punya kualifikasi, sama seperti yangdibutuhkan manajemen saat ini. Ada tenaga akuntansi, pembiayaan, kasir,pemasaran, dan seorang manajer yang punya visi bisnis. Bahkan denganlandasan taqwa, amanah, serta paham akan konsep kemaslahatan, amil ZISpunya kualifikasi lebih. Sebab, tak perlu lagi diciptakan perangkatpengontrol keuangan tercanggih. Waskatnya (pengawasan melekat) sudahlangsung dipantau malaikat kanan dan kiri. Sementara, berapa biaya yangdibutuhkan sebuah perusahaan raksasa dalam membuat jaringan kontrol.
Di sisi lain, amil dibutuhkan karena beberapa faktor di bawah ini:
Pertama, hati nurani manusia, kebanyakan telah mengeras. Cinta dunia dan egois, telah menenggelamkan fitrah manusia untuk saling kasih.
Kedua, bila mustahik mengambil zakat dari amil, kehormatan danmartabatnya tetap terjaga. Bila langsung ke muzaki, tangan di atas cenderung melecehkan.
Ketiga Islam menetapkan sistem Baitul Maal. Dengan harapan, berbagaidana yang dihimpun dapat dikontribusi dengan tepat.
Lantas, bukankah DD (Dompet Dhuafa) tengah membangun BMT (Baitul Maal wa Tamwil)? Diklat disiapkan, transfer manajemen pun disempurnakan dengan sistem magang. Dana awal juga disalurkan, agar BMT bisa bangkit memberikepercayaan pada masyarakat. Bahkan BMT yang telah berdiri, juga akandigembleng lagi dalam program MDP (Management Development Program). Sebab, DD tak lain juga merupakan BMT. Dengan harapan kalau BMT juga bisaberperan seperti DD, manfaatnya masya Allah.
Pengelola BMT, jelas merupakan para amil. Kalau dalam menarik simpatimasyarakat, konglomerat saja menancapkan papan bertuliskan: ''Mohon DoaRestu Anda'' di depan gedung yang tengah dibangun, salahkah BMT yang punyamisi mulya juga mohon doa?[]
Jakarta, 26 Mei 1995
eri sudewo
